Sabtu, 24 April 2010

Konstitusi Organisasi UKM-KI KOSINUS TETA

ANGGARAN DASAR (AD)
UKM KI KOSINUS-TETA
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam Kelompok Studi Islam Lingkungan dan Sains Teknologi Pertanian yang disingkat UKM-KI KOSINUS TETA

Pasal 2
WAKTU
UKM-KI KOSINUS TETA berdiri pada 31 Maret 1998/ 2 Dzulhijjah 1418 dengan jangka waktu tak terbatas.

Pasal 3
TEMPAT
UKM-KI KOSINUS TETA berkedudukan di FTP UNEJ

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
AZAS
UKM-KI KOSINUS TETA berazaskan islam yang sesuai Al-Quran dan sunnah Rasul.

Pasal 5
SIFAT
UKM-KI KOSINUS TETA bersifat :
1. Dependent
2. Terbuka

BAB III
VISI DAN MISI UKM-KI KOSINUS TETA
Pasal 6
VISI
Mewujudkan KOSINUS TETA sebagai UKM-KI yang mampu mencetak kepribadian mahasiswa muslim di FTP yang memiliki jiwa keislaman, keilmuan, kepemimpinan dan hubungan sosial (Ukhuwah) yang baik dan berkualitas nasional secara internal organisasi dan eksternal dalam lingkup fakultas, dan dengan organisasi lainnya di luar lingkup fakultas.


Pasal 7
MISI UKM-KI KOSINUS TETA
1. Mengoptimalkan dakwah fardhiyah dan dakwah kolektif baik melalui pendekatan kultural maupun struktural.
2. Menjalankan fungsi kaderisasi yang meliputi rekrutmen, penjagaan, dan pembinaan untuk menyiapkan kader yang dapat mengaktualisasikan diri dalam mengemban dakwah.
3. Mendorong Mahasiswa Muslim di FTP untuk mengaktualisasi diri dalam bidang keilmuan dengan membangun kultur ilmiah secara struktural
4. Menjalin silaturahim dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat yang berhubungan dengan aktivitas dakwah FTP, serta lembaga internal maupun eksternal.
5. Mengadakan pelatihan-pelatihan yang produktif untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan jati diri mahasiswa muslim FTP

BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
FUNGSI

Fungsi UKM-KI KOSINUS TETA adalah :
1. Membina pribadi mahasiswa muslim dan muslimah
2. Mengembangkan potensi, kreatifitas, keilmuan, sosial, dan budaya yang islami
3. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinul Islam, dalam kehidupan pribadi, masyarakat, berbangsa, bernegara.

Pasal 9
TUJUAN

Tujuan UKM-KI KOSINUS TETA adalah
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan mahasiswa muslim FTP UNEJ kepada Allah SWT.
2. Mempererat jalinan ukhuwah islamiyah mahasiswa muslim dan muslimah di FTP UNEJ dan sekitarnya.
3. Menciptakan iklim kreatif dalam pengkajian, penghayatan dan pengamalan syariah islam

BAB V
STATUS DAN PERAN
Pasal 10
STATUS
UKM-KI KOSINUS TETA adalah organisasi mahasiswa setingkat UKM dalam lingkup KM FTP UNEJ yang bergerak dalam lingkup kerohanian islam dan IPTEK





Pasal 11
PERAN
1. Sebagai wadah pembelajaran, pengkajian, penghayatan, dan pengamalan serta pendalaman agama islam, dalam civitas akademika FTP UNEJ
2. Sebagai wujud pengamalan ajaran islam bagi civitas akademika FTP melalui berbagai agenda yang diselenggarakan.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota UKM-KI KOSINUS TETA terdiri atas :
1. Anggota biasa adalah anggota aktif (ikut dalam berorganisasi) dan anggota pasif (mahasiswa muslim FTP UNEJ)
2. Anggota kehormatan adalah alumni FTP UNEJ yang berperan dalam membangun kosinus teta.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur Organisasi adalah Pembina, Dewan Penasehat Organisasi, Badan Pengurus Harian dan Pengurus Harian

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Perbendaharaan UKM-KI KOSINUS TETA diperoleh dari :
1. Iuran pengurus
2. Kegiatan departemen dana dan Usaha
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja FTP UNEJ
4. Sumbangan/Infak yang bersifat tidak mengikat

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh musyawarah besar UKM KI KOSINUS TETA,

BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Hal – hal yang belum diatur dengan Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya



Pasal 17

Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Maret 1998
Diamandemen ke-1 hingga ke-3 tahun 1999 sampai 2007
Diamandemen ke-4 tanggal 14 Januari 2008
Diamandemen ke-5 tanggal 09 Maret 2009
Diamandemen ke-6 tanggal 21 Maret 2010

Ditetapkan di : Jember
Pada tanggal : 21 Maret 2010
Waktu : 13.39 WIB
Presidium Sidang :


(Wahyu Asy’ari)
PS 1





























ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UKM-KI KOSINUS TETA
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER

BAB I
LOGO ORGANISASI
















Pasal 1
PENJELASAN LOGO
1. Logo UKM-KI KOSINUS TETA adalah tanda pengenal yang melambangkan sifat, keadaan, nilai dan tujuan UKM-KI KOSINUS TETA dengan ikhtiar nyata.
2. Logo UKM-KI KOSINUS TETA menggambarkan Islam berbasis keilmuan dan Lingkungan studi FTP.
3. Logo ini merupakan logo ke-3 yang digunakan UKM-KI KOSINUS TETA setelah logo kubah hijau (1998-2001) dan logo perisai putih menghadap ke atas (2001-2010).
4. Kreasi, dan makna logo merupakan karya Naufal Firdaus Nurdiansyah.
5. Logo UKM-KI KOSINUS TETA Lantang terdiri atas :
a. Bulan Bintang Berwarna Kuning Keemasan,
b. Dua buah gear seperempat lingkaran bergerigi tiga, berwarna gradasi hijau,
c. Dua buah tangkai padi melengkung seperempat lingkaran, dengan jumlah bulir padi 15 tiap tangkainya dengan gradasi red menuju neon red,
d. Tulisan melingkar kepanjangan kosinus teta, dengan font terminator berwarna merah,
e. Angka 1418 dalam tulisan hijaiyah,




Pasal 2
FILOSOFI LOGO
1. Bulan Bintang :
a. Berwarna kuning keemasan yang menunjukkan energi positif, harapan, dan rasa optimis,
b. Obyek bulan dan bintang.sebagai lambang perjuangan umat Islam yang mencita-citakan Izzul Islam Wal Muslimin (Kejayaan Islam dan Kaum Muslimin),
c. Rasulullah bersabda, “Constantinopel akan kalian bebaskan. Pasukan yang mampu membebaskannya adalah pasukan yang sangat kuat. Dan panglima yang membebaskannya adalah panglima yang sangat kuat”. Bendera pasukan yang menaklukan Constantinopel adalah bulan dan bintang. Sehingga bulan dan bintang di sini menggambarkan organisasi yang tangguh,
d. Keberanian UKM-KI KOSINUS TETA menegaskan simbolisasi islam berdasar hadits “Kulil Haqqa Walau Kaana Murran”
e. Pucuk bintang yang 5 menunjukkan rukun islam.
2. Gear :
a. Berwarna hijau yang menggambarkan hijau sebagai implementasi dari sesuatu yang alami dan serba sehat,
b. Berwarna hijau yang menggambarkan surga sebagai tujuan, harapan, dan cita - cita umat muslim pada fase kehidupan berikutnya. ”Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal sholeh, tentulah Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amal(nya) dengan baik. Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan surga 'Adn, sungai-sungai mengalir di bawahnya, dalam surga itu mereka diberi perhiasan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan tebal dan mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah, itulah pahala yang sebaik-baiknya dan tempat istirahat yang indah.” (Al Kahfi 30-31),
c. Gear sebagai simbolisasi jurusan TEP, dengan jumlah gigi 3 sebagai implementasi gerakan UKM-KI KOSINUS TETA, yakni Islam, lingkungan, dan sains. Dengan jumlah gigi total 2x3 yang menunjukkan rukun iman.
3. Bulir – Bulir Padi :
a. Berwarna merah yang menggambarkan kekuatan dan kemauan yang agresif,
b. Bulir – bulir padi yang menunjukkan hasil pertanian sebagai simbolisasi dari jurusan THP,
c. Berwarna merah diluar warna padi secara umum menunjukkan sifat inovatif anggota kosinus teta untuk berkembang dengan ilmu pengetahuan
Jumlah bulir 2x15 yang menunjukkan jumlah juz pada Al Quran (syumuliyatul Islam).
4. Tulisan kepanjangan Kosinus Teta :
a. Berwarna merah yang menggambarkan kekuatan dan kemauan yang agresif,
b. Font Terminator, yang memiliki arti bahasa penghenti sebagai implementasi UKM-KI KOSINUS TETA sebagai organisasi yang menjadikan islam sebagai landasan utamanya, dimana islam diturunkan sebagai penghenti era jahiliyah,
c. Tulisan 1418 dalam huruf hijaiyah menunjukkan tahun hijriah berdirinya UKM-KI KOSINUS TETA.
5. Kombinasi warna, dan obyek gear dan padi :
a. Sebagai implementasi FTP yang digambarkan 2 tangkai padi berbulir, dan gear yang juga menggambarkan Ying dan Yang (Keseimbangan),
b. Sebuah gerakan yang dinamis dan senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Islam yang sejuk dan damai.
6. Bentuk melingkar pada keseluruhan logo dan tulisan bermakna :
a. Melambangkan bumi sebagai tempat hidup dan berpijak dalam menuntut ilmu dan menyebarkan agama Islam,
b. bermisi mencetak kader mencetak para kader intelektual dan profesional yang sekaligus akan menjadi rahmat bagi semesta alam sebagaimana kehadiran Islam itu sendiri. “Wa ma arsalnaka illa Rahmatan Lil ‘Alamin”.
7. Gradasi warna yang menunjukkan keberagaman individu kader UKM-KI KOSINUS TETA

BAB II
ATRIBUT
Pasal 3
1. Atribut adalah Simbolisasi fisik UKM-KI KOSINUS TETA.
2. Atribut terdiri dari bendera, jaket, dsb yang disediakan oleh organisasi.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota UKM-KI KOSINUS TETA adalah Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Mengikuti SDI dan atau kegiatan sejenis (aktif)
3. Masih tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember

Pasal 5
Anggota UKM KI Kosinus-Teta hilang keanggotaannya karena:
1. Keluar dari Islam (murtad) secara resmi
2. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian kecuali anggota kehormatan
3. Melanggar ketentuan AD/ART

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Kewajiban-kewajiban anggota aktif:
1. Mematuhi AD/ART dan peraturan UKM KI Kosinus-Teta
2. Menjaga nama baik UKM KI Kosinus-Teta
3. Membayar uang iuran bagi pengurus
4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh UKM KI Kosinus-Teta

Pasal 7
Hak-hak anggota aktif:
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama
2. Anggota mempunyai hak suara dan bicara
3. Anggota berhak menggunakan fasilitas UKM KI Kosinus-Teta
4. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus

BAB V
KETENTUAN SANKSI
Pasal 8
Sanksi-sanksi:
1. Sanksi diberikan kepada anggota yang tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota dan melanggar AD/ART
2. Sebelum sanksi ditetapkan, diberikan peringatan terlebih dahulu berupa:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
3. Mekanisme pemberian sanksi diatur dan ditetapkan dalam musyawarah UKM-KI KOSINUS TETA dan dilakukan oleh ketua umum
4. Sebelum sanksi dijatuhkan, setiap anggota yang bersangkutan berhak membela diri
5. Sanksi yang diberikan sesuai dengan kesepakatan musyawarah anggota aktif

BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 9
HIERARKI
Hierarki tertinggi dalam UKM-KI KOSINUS TETA adalah :
1. Al Quran [utsmani],
2. As Sunah,
3. Ijma Ulama Shalaffus Shalih
4. Qiyas
5. AD dan ART,
6. GBHK,
7. MPO,
8. Peraturan lain yang dihasilkan sesuai keputusan MUBES dan/atau MUSLUB,
9. Keputusan musyawarah BPH (Badan Pengurus Harian),
10. Keputusan musyawarah PH (Pengurus Harian).

Pasal 10
PENJELASAN TENTANG ORGANISASI
1. UKM-KI KOSINUS TETA merupakan UKM yang bersifat dependent yaitu secara hierarki berada dibawah MPM KM FTP UNEJ.
2. UKM-KI KOSINUS TETA bersifat terbuka bagi seluruh mahasiswa Muslim di FTP secara khusus dan syiar kepada umat islam secara umum

Pasal 11
MEKANISME ORGANISASI
1. Ketua umum merupakan penanggung jawab atas segala kebijakan UKM-KI KOSINUS TETA.
2. Untuk menjalankan aktifitas organisasi, dipilih ketua umum yang telah memenuhi syarat.
3. Ketua umum bertanggung jawab kepada musyawarah besar
4. Untuk menjalankan fungsi organisasi, presidium dibantu oleh semua pengurus sesuai dengan jaringan kerja organiasi.
5. Presidium adalah ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan ketua departement.
6. Ketua umum tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua umum pada organisasi intra kampus lain di lingkup Fakultas Teknologi Pertanian.

Pasal 12
FORMATUR
1. Tim Formatur berhak menentukan ketua umum dan susunan kepengurusan dalam pergantian periode kepengurusan
2. Mekanisme formatur diatur dalam peraturan tersendiri yang dihasilkan musyawarah besar dengan melihat mekanisme sebelumnya

Pasal 13
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan yang terbentuk berhak menentukan kebijakan sesuai dengan lingkup kerja yang mengacu pada MPO
2. Kepengurusan terplih bertanggungjawab kepada ketua umum.

BAB VII
MEKANISME MUSYAWARAH BESAR
Pasal 14
1. Musyawarah besar dilaksanakan setiap masa akhir periode kepengurusan.
2. Musyawarah besar dianggap sah jika dihadiri sekurang kurangnya 1/2 + 1 jumlah anggota aktif.
3. Agenda Musyawarah besar terdiri dari :
a. Pertanggungjawaban ketua umum.
b. Pendemisioneran ketua umum dan jajaran kepengurusan.
c. Pembahasan dan pengesahan AD/ART, rekomondasi dan kebijakan lain dari organisasi.
d. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.


Pasal 15
1. Dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan musyawarah besar luar biasa yang kewenangannya setingkat/sama dengan musyawarah besar.
2. Musyawarah besar luar biasa dapat dilakukan sekurang-kurangnya disepakati oleh 2 /3 dari jumlah pengurus presidium terpilih dan didukung oleh sekurang - kurangnya 1 /2 dari anggota aktif.

BAB VIII
MEKANISME MUSYAWARAH RUTIN
Pasal 16
1. Musyawarah rutin dilakukan sekurang-kurangnya 1x dalam 1 bulan.
2. Musyawarah rutin terbagi atas Musyawarah Badan Pengurus Harian, dan Musyawarah Pengurus Harian.
3. Musyawarah rutin dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 1 /2 dari jumlah pengurus aktif dan apabila tidak memenuhi ditunda 2 x 10 menit .
4. Agenda musyawarah harian terdiri dari :
a. Evaluasi kerja organisasi.
b. Penentuan kebijakan yang terkait dalam jangka waktu tertentu.
c. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.

BAB V
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang tidak termuat di dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan musyawarah kerja dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran rumah tangga.

Pasal 18
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 31Maret 1998
Diamandemen ke-1 hingga ke-3 tahun 1999 sampai 2007
Diamandemen ke-4 tanggal 14 Januari 2008
Diamandemen ke-5 tanggal 09 Maret 2009
Diamandemen ke-6 tanggal 21 Maret 2010

Ditetapkan di : Jember
Pada tanggal : 21 Maret 2010
Waktu : 15.31
Presidium Sidang :

Wahyu Asyari
(PS 1)







GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
UKM-KI KOSINUS TETA
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER

BAB I
MUKADIMAH

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (Q. S. Muhammad: 7). “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalanNya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti bangunan yang tersusun kokoh”. (Q. S. Ash Shaf: 4)
Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) adalah suatu pedoman yang dijadikan sebagai acuan dalam menyusun program kerja yang ditetapkan dalam Musyawarah Kerja UKM-KI KOSINUS TETA FTP UNEJ.
Maksud ditetapkannya GBHK adalah untuk memberikan arahan bagi perjuangan UKM-KI KOSINUS TETA dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita yang diemban atas kepengurusan 2010/2011 dan dalam jangka panjang, sehingga tercipta lingkungan kampus yang Islami dan Masyarakat Islam pada umumnya.
GBHK tersusun atas:
1. Mukadimah
2. Tujuan kepengurusan
3. Arahan program kerja kepengurusan
4. Penutup

BAB II
TUJUAN KEPENGURUSAN

a. Intern
Optimalisasi pelaksanaan kaderisasi, dan kesekretariatan organisasi.
b. Ekstern
Optimalisasi peran kader sebagai pengemban dakwah (syiar, profesi dan keilmuan, fardiyah secara kultural dan struktural) di lingkungan masyarakat FTP Universitas Jember, dan berperan aktif menjaga kepentingan umat Islam dalam hal pangan dan gizi di Indonesia.

BAB III
ARAHAN KERJA KEPENGURUSAN

1. Struktur pengurus UKM-KI KOSINUS TETA periode tahun 2010/2011 (terlampir)
2. Deskripsi kerja



Pembina
1. Pembina bertugas membina dan mengetahui penyelenggaraan agenda UKM-KI KOSINUS TETA,
2. Pembina adalah dosen di lingkungan FTP yang ditunjuk dekan menjadi pembina UKM.
Dewan Penasihat Organisasi
1. Memberikan nasihat dan/atau masukan terhadap kinerja organisasi,
2. Mengingatkan melalui ketua umum perihal pengurus/ anggota yang di anggap sudah keluar dari aturan organisasi,
3. Kepengurusan 2010/2011 berhak menunjuk orang-orang tertentu yang berkompeten sebagai penasihat.
Ketua Umum
1. Merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur UKM-KI KOSINUS TETA yang menjalankan kepemimpinn perorangan dan fungsi koordinator, motivator dan kontroling pada pengurus serta anggota UKM-KI KOSINUS TETA secara intensif dan berkesinambungan,
2. Bertanggung jawab secara umum terhadap kelancaran jalannya organisasi UKM-KI KOSINUS TETA terutama dalam pencapaian tujuan organisasi,
3. Melakukan komunikasi-komunikasi dakwah dengan ketua-ketua UKM-KI Fakultas lainnya,
4. Bertanggung jawab dalam Musyawarah Besar UKM-KI KOSINUS TETA.
Sekretaris Umum
1. Bertindak mewakili ketua umum ketika tidak ada dan atau berhalangan tugas,
2. Bertanggung jawab terhadap fungsi kesekretariatan dan administrasi organisasi,
3. Berkordinasi dengan ketua umum untuk pelaksanaan semua agenda UKM-KI KOSINUS TETA,
4. Membuat buku panduan organisasi.
Bendahara Umum
Bertanggung jawab terhadap aliran dana masuk dan keluar UKM-KI KOSINUS TETA dan melaporkannya secara berkala

Departemen Kemuslimahan
1. Mengembangkan potensi dan wacana muslimah melalui program-program yang kreatif dan inovatif,
2. Melakukan koordinasi dengan kemuslimahan-kemuslimahan UKM-KI fakultas lain untuk menciptakan sinergisitas dakwah muslimah,
3. Melakukan syi’ar muslimah untuk menciptakan citra dakwah muslimah UKM-KI KOSINUS TETA.
Departemen Kederisasi
1. Sebagai pusat pengkaderan anggota untuk penguatan kaderisasi UKM-KI KOSINUS TETA,
2. Bertanggung jawab dalam pembinaan dan penjagaan ruhiyah, peningkatan kafaah ke-Islam-an, serta peningkatan iklim keilmuan bagi pengurus dan anggota UKM-KI KOSINUS TETA.

Departemen Syi’ar
1. Mengkoordinasikan kegiatan syi’ar UKM-KI KOSINUS TETA,
2. Bersama dengan Syi’ar UKM-KI fakultas lain melakukan kegiatan penyambutan mahasiswa baru secara integral,
3. Optimalisasi fungsi media dan even stategis sebagai sarana syi’ar UKM-KI KOSINUS TETA,
4. Menjaga dan membentuk citra positif UKM-KI KOSINUS TETA di civitas akademika FTP UNEJ.
Departemen Agro-Techno Preneurship
1. Mengusahakan pemasukan dana dalam organisasi UKM-KI KOSINUS TETA secara halal,
2. Bekerja sama dengan pihak lain yang bertujuan menghasilkan pemasukan bagi UKM-KI KOSINUS TETA,
3. Menciptakan kreativitas usaha sendiri yang dapat menambah kas UKM-KI KOSINUS TETA.
Departemen Hubungan Eksternal
Bertanggung jawab atas fungsi eksternal dengan penekanan pada penjalinan, pengintensifan, jaringan atau hubungan pada berbagai pihak yang berkaitan dangan kepentingan UKM-KI KOSINUS TETA baik di dalam maupun di luar FTP UNEJ.


BAB V
KHATIMAH

Demikian GBHK ini disusun sebagai arahan bagi pelaksanaan komitmen program kerja UKM-KI KOSINUS TETA periode 2010/2011. Berhasilnya program-program yang telah disusun ini tergantung pada ridho Allah SWT, kemudian seluruh anggota dan pengurus UKM-KI KOSINUS TETA, serta partisipasi civitas akademika FTP Universitas Jember. Pada akhirnya hanya kepada Allah SWT saja kita memohon petunjuk dan berserah diri agar cita-cita yang mulia ini dapat tercapai, amin....

Ditetapkan di : Jember
Pada tanggal : 21 Maret 2010
Waktu : 16.38
Presidium Sidang :

Wahyu Asyari
(PS 1)






MEKANISME PENYELENGGARAAN ORGANISASI (MPO)
UKM-KI KOSINUS TETA
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER

BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Pengertian
Mekanisme penyelenggaraan organisasi (MPO) adalah tata urutan penyelenggaraan organisasi yang dijadikan dasar mekanisme organisasi UKM-KI KOSINUS TETA untuk mengatur struktur, fungsi struktur dan administrasi organisasi.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 2
Struktur Organisasi UKM-KI KOSINUS TETA




















Pasal 3
Tugas dan Wewenang

1. Ketua umum
a. Bertanggung jawab atas tugas harian organisasi secara eksternal
b. Berhak mewakili organisasi secara organisatoris
c. Mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan pengurus organisasi
2. Sekretaris umum
a. Bertanggung jawab atas tugas harian secara internal
b. Mendampingi ketua umum untuk bertindak atas nama UKM-KI KOSINUS TETA sesuai dengan garis kebijakan organisasi
c. Mengurusi kesekretariatan dan inventaris organisasi
d. Bersama ketua umum berkoordinasi pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan
e. Bertanggung jawab pada ketua umum
3. Bendahara umum
a. Merekapitulasi aset dana organisasi
b. Menjalankan manajemen keuangan organisasi
c. Membuat laporan keuangan secara periodik
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum
4. Departemen kemuslimahan
a. Melaksanakan pembinaan yang berorientasi pada terbinanya syahsiyah islami menuju diri mar’atus sholehah
b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk mengaktifkan potensi diri dan pengembangan kreatifitas muslimah.
c. Bertanggung Jawab kepada ketua umum
5. Departemen kaderisasi
a. Mengusahakan Studi Dasar Islam dan pembinaan kepada pengurus dan anggota
b. Membangun karakter keislaman anggota UKM-KI KOSINUS TETA
c. Membuat data base anggota
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum
e. Membangun karakter IPTEK pada struktural UKM-KI KOSINUS TETA
6. Departeman syi’ar
a. Mengusahakan kegiatan PHBI
b. Membuat mading
c. Membangun citra positif UKM-KI KOSINUS TETA
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum
7. Departemen ATP
a. Merencanakan dan proaktif melakukan penggalangan dana bagi organisasi secara halal
b. Membentuk dan memperluas jaringan usaha ekonomi
c. Bertanggung jawab kepada ketua umum
8. Departeman Hubungan Eksternal
a. Mengadakan kajian tentang kehalalan dan keamanan pangan
b. Menjalin hubungan dan mensosialisasikan pada organisasi Islam lain.
c. Bertanggung jawab kepada ketua umum


BAB III
PELIMPAHAN WEWENANG
Pasal 4
Pemangku Jabatan Sementara (PJS)

1. Pelimpahan wewenang secara tertulis dari pengurus harian dan ketua departemen kepada struktur di bawahnya karena berhalangan (sakit,berpergian, dan alasan syar’i),
2. Jangka waktu pemangku jabatan sementara (PJS) maksimal 1 bulan.

BAB IV
TATA URUTAN PERATURAN
Pasal 5
Tata Urutan Peraturan

1. Ketetapan musyawarah besar UKM-KI KOSINUS TETA
2. Ketetapan musyawarah kerja UKM-KI KOSINUS TETA
3. Ketetapan badan pengurus harian
4. Ketetapan pengurus harian

BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 6

1. Musyawarah besar adalah musyawarah yang membahas tentang AD/ART, GBHK, MPO, Formatur dan Pemilihan Ketua Umum UKM-KI KOSINUS TETA
2. Musyawarah kerja adalah musyawarah yang membahas program kerja
3. Musyawarah pengurus harian adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua Umum, Sekum, Bendum dan Ketua departemen-departemen dalam merumuskan strategi ke depan
4. Musyawarah badan pengurus rutin adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh presidium dan perwakilan departemen untuk memutuskan dan mengevaluasi proker
5. Musyawarah departemen adalah musyawarah yang dilakukan oleh departemen untuk merumuskan kegiatan yang akan dibawa ke musyawarah Badan Pengurus Harian.

BAB VI
ALUR KEBIJAKAN DAN SOSIALISASI
Pasal 7






BAB VII
PENUTUP
Pasal 8

1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam mekanisme penyelenggaraan organisasi ini akan ditetapkan dikemudian hari dengan persetujuan anggota UKM-KI KOSINUS TETA
2. MPO berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Maret 1998
Diamandemen ke-1 hingga ke-3 tahun 1999 sampai 2007
Diamandemen ke-4 tanggal 14 Januari 2008
Diamandemen ke-5 tanggal 09 Maret 2009
Diamandemen ke-6 tanggal 21 Maret 2010


Ditetapkan di : Jember
Pada tanggal : 21 Maret 2010
Waktu : 16.38
Presidium Sidang :

Wahyu Asyari
(PS 1)





















MEKANISME PEMILIHAN TIM MIDE FORMATUR DAN KETUA UMUM UKM-KI KOSINUS TETA
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER

Bismillahirrahmanirahiim

1. Pemilihan ketua umum/formatur dan tim mide formatur dilakukan secara terpisah
2. Pemilihan ketua umum/formatur dan tim mide formatur dilakukan secara bertahap
a. pemilihan tim mide formatur
b. pencalonan ketua umum
c. pemilihan ketua umum
3. Mekanisme Pemilihan Tim Mide Formatur
a. Pemilihan tim mide formatur dilakukan secara langsung, bebas dan terbuka
b. Setiap calon tim mide formatur dipilih oleh tiap peserta anggota aktif dengan memilih nama satu orang yang sedang hadir pada musyawarah besar untuk dicalonkan pada tim formatur
c. Setiap calon tim mide formatur dapat dinyatakan sah apabila didukung minimal 5 suara
d. Setiap calon tim mide formatur harus menyatakan kesediaan di depan forum musyawarah besar UKM-KI KOSINUS TETA
e. Kriteria tim mide formatur telah diatur dalam draf kriteria tim formatur
f. Apabila hanya ada tiga calon tim mide formatur maka langsung dinyatakan sebagai tim mide formatur setelah memenuhi point c hingga f
g. Tiga orang calon tim mide formatur yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai tim mide formatur bersama ketua umum demisioner yang akan memusyawarahkan dan menunjuk ketua umum baru
h. Bersama Ketua Umum yang kemudian terpilih, maka tim mide formatur berubah menjadi tim formatur yang memusyawarahkan dan menunjuk pengurus – pengurus baru
4. Mekanisme Pemilihan ketua umum
a. Pemilihan calon ketua umum dilakukan secara langsung, bebas dan terbuka
b. Setiap calon ketua umum dipilih oleh tiap peserta anggota aktif dengan Memilih nama satu orang ketua umum
c. Setiap calon ketua umum dapat dinyatakan sah apabila didukung minimal 5 suara
d. Setiap calon ketua umum harus menyatakan kesediaan di depan forum musyawarah besar UKM-KI KOSINUS TETA
e. Setiap calon ketua umum harus menyampaikan pandangan umum, visi dan misi serta curiculum vitae
f. Kriteria calon Ketua Umum telah diatur dalam draf kriteria ketua umum UKM-KI KOSINUS TETA
g. Apabila hanya ada satu calon Ketua Umum maka langsung dinyatakan sebagai Ketua Umum setelah memenuhi point c hingga f
h. Setiap calon Ketua Umum diuji oleh tim mide formatur secara terpisah dan tertutup
i. Tim mide formatur diberi waktu untuk musyawarah penentuan Ketua Umum secara tertutup
j. Penentuan Ketua Umum dilakukan oleh tim mide formatur









































KRITERIA TIM MIDE FORMATUR
DAN KETUA UMUM UKM-KI KOSINUS TETA
FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS JEMBER

Bismillahirrohmanirohim

Kriteria Tim Mide Formatur:
1. Bertakwa, jujur, adil berakhlak baik serta mampu mengemban amanah
2. Mahasiswa muslim Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember dan ditunjukkan dengan KTM dan telah mengikuti SDI
3. Mempunyai wawasan keislaman, kepemimpinan dan managerial secara integral
4. Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar dan hafal minimal 1 juz
5. Mampu menciptakan kondisi yang kondusif dalam pembinaan dan pengkaderan di Kosinus-Teta dengan semangat kolektif-collegial team
6. Aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh UKM-KI KOSINUS TETA
7. Loyal terhadap organisasi UKM-KI KOSINUS TETA
8. Mempunyai kemampuan intelektual yang luas
9. Mempunyai pemahaman dan visi keagamaan yang baik
10. Aktif mengikuti liqo’ minimal 2 tahun.
Kriteria Ketua Umum:
1. Bertakwa, jujur, adil berakhlak baik serta mampu mengemban amanah
2. Mahasiswa muslim Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember dan ditunjukkan dengan KTM dan telah mengikuti SDI
3. Mempunyai wawasan keislaman, kepemimpinan dan managerial secara integral
4. Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar dan hafal minimal 0,5 juz
5. Mampu menciptakan kondisi yang kondusif dalam pembinaan dan pengkaderan di Kosinus-Teta dengan semangat kolektif-collegial team
6. Aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh UKM-KI KOSINUS TETA
7. Loyal terhadap organisasi UKM-KI KOSINUS TETA
8. Mempunyai kemampuan intelektual yang luas ditunjukkan dengan IPK minimal 3,00
9. Mempunyai pemahaman dan visi keagamaan yang baik
10. Aktif mengikuti liqo’ minimal 1 tahun.

About Me

Foto Saya
UKMKI FTP UNEJ KOSINIS TETA
Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember Kelompok Studi Islam Lingkungan dan Sains Teknologi Pertanian
Lihat profil lengkapku

Buka Juga Blogs KOSINUSers di

Followers

Kosinusers yang Online

Jumlah Pengunjung

web counter
Web counter from website-hit-counters.com .
free counters

Arsip Kosinus

Blogger Template created by ABDUS SALAM MUBAROK