Selasa, 10 Maret 2009

DRAF ANGGARAN DASAR UKM KI “KOSINUS TETA”

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam Lingkungan dan Sains Teknologi Pertanian yang disingkat UKM KI KOSINUS-TETA
2. UKM KI KOSINUS-TETA berdiri pada 31 Maret 1998 M dengan jangka waktu tak terbatas.
3. UKM KI KOSINUS-TETA berkedudukan di FTP UNEJ

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 2
UKM KI “KOSINUS TETA” berazaskan islam yang sesuai Al-Quran dan sunnah Rasul.
Pasal 3
UKM KI “KOSINUS TETA” adalah Organisasi Mahasiswa berbentuk UKM tingkat fakultas dibawah MPM dan sejajar dengan BEM, HMJ, UKM tingkat fakultas lain di lingkungan FTP UNEJ



BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4
Fungsi UKM KI “KOSINUS TETA” adalah :
1. Membina pribadi mahasiswa muslim dan muslimah
2. Mengembangkan potensi, kreatifitas, keilmuan, sosial, dan budaya untuk dan sesuai islam
3. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinul Islam, dalam kehidupan pribadi, masyarakat, berbangsa, bernegara.

Pasal 5
Tujuan UKM KI “KOSINUS TETA” adalah
1. Meningkatkan ketaqwaan dan keimanan mahasiswa muslim FTP UNEJ kepada Allah SWT.
2. Mempererat jalinan ukhuwah islamiyah mahasiswa muslim dan muslimah di FTP UNEJ dan sekitarnya.
3. Menciptakan iklim kreatif dalam pengkajian, penghayatan dan pengamalan syariah islam

BAB IV
STATUS DAN PERAN
Pasal 6
UKM KI “KOSINUS TETA” adalah organisasi mahasiswa setingkat UKM yang bergerak dalam lingkup kerohanian islam.

Pasal 7
Peran
1. Sebagai wadah pengkajian, penghayatan, dan pengamalan serta pendalaman agama islam dalam civitas akademika FTP UNEJ
2. Sebagai wujud pengamalan ajaran islam bagi civitas akademika FTP melalui berbagai agenda yang diselenggarakan.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota UKM KI “KOSINUS TETA” terdiri dari:
1. Anggota biasa adalah anggota aktif (ikut dalam berorganisasi) dan anggota pasif (mahasiswa muslim FTP UNEJ);
2. Anggota luar biasa FTP UNEJ adalah alumni FTP UNEJ yang berperan dalam membangun kosinus teta.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kepemimpinan tertinggi dipegang Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Bidang selaku staf.

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
Perbendaharaan UKM KI “KOSINUS TETA” diperoleh dari :
1. Iuran anggota aktif;
2. Kegiatan departemen dana dan Usaha
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja FTP UNEJ
4. Sumbangan/Infak yang bersifat tidak mengikat


BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 11
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota UKM KI “KOSINUS TETA”



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31Maret 1998
Diamandemen ke-1 hingga ke-3 tahun 1999 sampai 2007
Diamandemen ke-4 tanggal 14 Januari 2008
Diamandemen ke-5 tanggal 09 Maret 2009

Ditetapkan di : Jember
Pada tanggal : 09 Maret 2009
Waktu : 15.03
Presidium Sidang :



(Edy Suwandana) (Abdul Mukhlis Ritonga)

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
UKMKI FTP UNEJ KOSINIS TETA
Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember Kelompok Studi Islam Lingkungan dan Sains Teknologi Pertanian
Lihat profil lengkapku

Buka Juga Blogs KOSINUSers di

Followers

Kosinusers yang Online

Jumlah Pengunjung

web counter
Web counter from website-hit-counters.com .
free counters

Blogger Template created by ABDUS SALAM MUBAROK