Selasa, 10 Maret 2009
Draf Anggaran Rumah Tangga
07.10 |
Diposting oleh
UKMKI FTP UNEJ KOSINIS TETA |
Edit Entri
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Mengikuti SDI dan atau kegiatan sejenis (aktif)
3. Masih tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember
4. Mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Pasal 2
Kewajiban-kewajiban anggota aktif:
1. Mematuhi AD/ART dan peraturan UKM KI Kosinus-Teta
2. Menjaga nama baik UKM KI Kosinus-Teta
3. Membayar uang iuran
4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh UKM KI Kosinus-Teta
Pasal 3
Hak-hak anggota aktif:
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama
2. Anggota mempunyai hak suara dan bicara
3. Anggota berhak menggunakan fasilitas UKM KI Kosinus-Teta
4. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
Pasal 4
Sanksi-sanksi:
1. Sanksi diberikan kepada anggota yang tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota dan melanggar AD/ART
2. Sebelum sanksi ditetapkan, diberikan peringatan terlebih dahulu berupa:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
3. Mekanisme pemberian sanksi diatur dan ditetapkan dalam musyawarah Kosinus-Teta dan dilakukan oleh ketua umum
4. Sebelum sanksi dijatuhkan, setiap anggota yang bersangkutan berhak membela diri
5. Sanksi yang diberikan sesuai dengan kesepakatan musyawarah anggota aktif
Pasal 5
Anggota UKM KI Kosinus-Teta hilang keanggotaannya karena:
1. Keluar dari Islam (murtad) secara resmi
2. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian kecuali anggota luar biasa
3. Melanggar ketentuan AD/ART
BAB II
MEKANISME ORGANISASI
Pasal 6
1. Ketua umum merupakan penanggung jawab atas segala kebijakan UKM KI “KOSINUS TETA”.
2. Untuk menjalankan aktifitas organisasi, dipilih ketua umum yang telah memenuhi syarat.
3. Ketua umum bertanggung jawab kepada musyawarah anggota.
4. Untuk menjalankan fungsi organisasi, presidium dibantu oleh semua pengurus sesuai dengan jaringan kerja organiasi.
5. Presidium adalah ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan ketua bidang.
6. Ketua umum tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua umum pada organisasi intra kampus lain di lingkup Fakultas Teknologi Pertanian.
Pasal 7
1. Formateur dan mide formateur terpilih berhak menentukan susunan kepengurusan yang akandiputuskan oleh formateur.
2. Kepengurusan terplih bertanggungjawab kepada ketua umum.
Pasal 8
Kepengurusan yang terbentuk berhak menentukan kebijakan sesuai dengan lingkup kerja yang mengacu pada MPO
BAB III
MEKANISME MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 9
1. Musyawarah anggota dilaksanakan setiap masa akhir periode kepengurusan.
2. Musyawarah anggota dianggap sah jika dihadiri sekurang kurangnya 1/2 + 1 jumlah anggota aktif.
3. Agenda musyawarah anggota terdiri dari :
a. Pertanggungjawaban ketua umum.
b. Pendemisioneran ketua umum dan jajaran kepengurusan.
c. Pembahasan dan pengesahan AD/ART, rekomondasi dan kebijakan lain dari organisasi.
d. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 10
1. Dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan musyawarah anggota luar biasa yang kewenangannya setingkat/sama dengan musyawarah anggota.
2. Musyawarah anggota luar biasa dapat dilakukan sekurang-kurangnya disepakati oleh 2 /3 dari jumlah pengurus presidium terpilih dan didukung oleh sekurang - kurangnya 1 /2 dari anggota aktif.
BAB IV
MEKANISME MUSYAWARAH RUTIN
Pasal 11
1. Musyawarah rutin dilakukan sekurang-kurangnya 1X dalam 1 bulan
2. Musyawarah rutin dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 1 /2 dari jumlah pengurus aktif dan apabila tidak memenuhi ditunda 2 x 10 menit
3. Agenda musyawarah harian terdiri dari :
a. Evaluasi kerja organisasi.
b. Penentuan kebijakan yang terkait dalam jangka waktu tertentu.
c. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 31Maret 1998
Diamandemen ke-1 hingga ke-3 tahun 1999 sampai 2007
Diamandemen ke-4 tanggal 14 Januari 2008
Diamandemen ke-5 tanggal 09 Maret 2009
Pasal 13
Hal-hal yang tidak termuat di dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan musyawarah kerja dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran rumah tangga.
Ditetapkan di : Jember
Pada tanggal : 9 Maret 2009
Waktu : 15.03
Presidium Sidang :
(Edy Suwandana) (Abdul Mukhlis Ritonga)
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember yang memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Mengikuti SDI dan atau kegiatan sejenis (aktif)
3. Masih tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember
4. Mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Pasal 2
Kewajiban-kewajiban anggota aktif:
1. Mematuhi AD/ART dan peraturan UKM KI Kosinus-Teta
2. Menjaga nama baik UKM KI Kosinus-Teta
3. Membayar uang iuran
4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh UKM KI Kosinus-Teta
Pasal 3
Hak-hak anggota aktif:
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama
2. Anggota mempunyai hak suara dan bicara
3. Anggota berhak menggunakan fasilitas UKM KI Kosinus-Teta
4. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
Pasal 4
Sanksi-sanksi:
1. Sanksi diberikan kepada anggota yang tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota dan melanggar AD/ART
2. Sebelum sanksi ditetapkan, diberikan peringatan terlebih dahulu berupa:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
3. Mekanisme pemberian sanksi diatur dan ditetapkan dalam musyawarah Kosinus-Teta dan dilakukan oleh ketua umum
4. Sebelum sanksi dijatuhkan, setiap anggota yang bersangkutan berhak membela diri
5. Sanksi yang diberikan sesuai dengan kesepakatan musyawarah anggota aktif
Pasal 5
Anggota UKM KI Kosinus-Teta hilang keanggotaannya karena:
1. Keluar dari Islam (murtad) secara resmi
2. Sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian kecuali anggota luar biasa
3. Melanggar ketentuan AD/ART
BAB II
MEKANISME ORGANISASI
Pasal 6
1. Ketua umum merupakan penanggung jawab atas segala kebijakan UKM KI “KOSINUS TETA”.
2. Untuk menjalankan aktifitas organisasi, dipilih ketua umum yang telah memenuhi syarat.
3. Ketua umum bertanggung jawab kepada musyawarah anggota.
4. Untuk menjalankan fungsi organisasi, presidium dibantu oleh semua pengurus sesuai dengan jaringan kerja organiasi.
5. Presidium adalah ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, dan ketua bidang.
6. Ketua umum tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua umum pada organisasi intra kampus lain di lingkup Fakultas Teknologi Pertanian.
Pasal 7
1. Formateur dan mide formateur terpilih berhak menentukan susunan kepengurusan yang akandiputuskan oleh formateur.
2. Kepengurusan terplih bertanggungjawab kepada ketua umum.
Pasal 8
Kepengurusan yang terbentuk berhak menentukan kebijakan sesuai dengan lingkup kerja yang mengacu pada MPO
BAB III
MEKANISME MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 9
1. Musyawarah anggota dilaksanakan setiap masa akhir periode kepengurusan.
2. Musyawarah anggota dianggap sah jika dihadiri sekurang kurangnya 1/2 + 1 jumlah anggota aktif.
3. Agenda musyawarah anggota terdiri dari :
a. Pertanggungjawaban ketua umum.
b. Pendemisioneran ketua umum dan jajaran kepengurusan.
c. Pembahasan dan pengesahan AD/ART, rekomondasi dan kebijakan lain dari organisasi.
d. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 10
1. Dalam keadaan terpaksa dapat dilakukan musyawarah anggota luar biasa yang kewenangannya setingkat/sama dengan musyawarah anggota.
2. Musyawarah anggota luar biasa dapat dilakukan sekurang-kurangnya disepakati oleh 2 /3 dari jumlah pengurus presidium terpilih dan didukung oleh sekurang - kurangnya 1 /2 dari anggota aktif.
BAB IV
MEKANISME MUSYAWARAH RUTIN
Pasal 11
1. Musyawarah rutin dilakukan sekurang-kurangnya 1X dalam 1 bulan
2. Musyawarah rutin dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 1 /2 dari jumlah pengurus aktif dan apabila tidak memenuhi ditunda 2 x 10 menit
3. Agenda musyawarah harian terdiri dari :
a. Evaluasi kerja organisasi.
b. Penentuan kebijakan yang terkait dalam jangka waktu tertentu.
c. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 31Maret 1998
Diamandemen ke-1 hingga ke-3 tahun 1999 sampai 2007
Diamandemen ke-4 tanggal 14 Januari 2008
Diamandemen ke-5 tanggal 09 Maret 2009
Pasal 13
Hal-hal yang tidak termuat di dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan musyawarah kerja dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran rumah tangga.
Ditetapkan di : Jember
Pada tanggal : 9 Maret 2009
Waktu : 15.03
Presidium Sidang :
(Edy Suwandana) (Abdul Mukhlis Ritonga)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- UKMKI FTP UNEJ KOSINIS TETA
- Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember Kelompok Studi Islam Lingkungan dan Sains Teknologi Pertanian
Buka Juga Blogs KOSINUSers di
-
sekret november 2005 - lebaran awal november 2005 *all images bad shoot by d'grank, click for large20 tahun yang lalu
-
Followers
Kosinusers yang Online
Jumlah Pengunjung
Web counter from website-hit-counters.com . |
Islamic Ornament Countdown
Link fi Sabilillah
overflow: auto;
width: 200px;
height: 200px;
text-align: center; ">
al-Ahkam
al-Dakwah
al-Islam
al-Manhaj
al-Sofwah
Arabindo
as-Sunnah
asy-Syariah
Audio Kajian
Ceramah Islam
Era Muslim
Halal MUI
Harf Indonesia
Harun Yahya
Hayatul-Islam
Hidayatullah
Ikhwan Interaktif
Informasi Haji
Insight Magazine
INSISTNET
Islam House
Islamic Audio Video
Islam Q-A
Jilbab Online
Majelis Mujahidin
Media Muslim
Muhammadiyah
MUI
Muslim
Pernik Muslim
Perpustakaan Islam
PERSIS
Portal Infaq
Radio Tarbiyah
Sabili
Salafi Indonesia
Salafyoon
Syariah Online
Tazkia Online
Wahdah Islamiyah
Islamic Calendar Bar
0 komentar:
Posting Komentar